Polisi Memeriksa 11 Saksi atas Kasus Dugaan Tumpahan Minyak di Balikpapan

Polda Kalimatan Timur akhirnya memeriksa 11 orang saksi dalam kasus tumpahnya minyak yang ada di perairan Balikpapan yang telah menewaskan 5 orang.

Pelaku dikenakan Pasal 99 Ayat 1,2,3

Komisaris Besar Yustan Aplian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, mengatakan 5 orang saksi itu satu orang yang berasal dari PT Pelindo III yang sehari-harinya mengurus Pelabuhan Semayang, Kepala Kesyahbandaran dan Operasi Pelabuhan (KSOP) Semayang, tiga motoris speedboat, keluarga korban tewas, seorang nelayan yang kebetulan berada di lokasi kejadian, dan 2 judger kapal MV Ever. Polisi juga langsung turun tangan dalam kejadian ini karena selain adanya pencemaran lingkungan, ada korban yang tewas juga.

Kepolisian dalam kasus ini akan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 1999 soal Perlindungan Lingkungan Hidup guna menjerat para pelaku pencemaran dalam kasus tumpahan minyak yang terjadi di Teluk Balikpapan di mana disertai dengan kebakaran hebat. “Pasal yang digunakan adalah pasal 99 ayat 1,2, dan 3,” ungkap Yusnan dilansir dari CNN Indonesia pada hari Rabu (4/4) kemarin.

Pasal 99 serta ketiga ayat tersebut mengancam pelaku-pelaku pencemaran dengan hukuman sampai 9 tahun kurungan penjara dan juga denda maksimal Rp. 9 milyar. Hukuman maksimal itu dapat dikenakan jika ada korban yang meninggal atau mengalami luka berat. Sementara itu untuk hukuman paling ringannya adalah 3 tahun kurungan penjara.

Dari data yang mana dirilis KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), luas tumpahan minyak sendiri mencapai 7.000 hektar. Pantai yang telah tercemar di sisi Balikpapan dan Penajam Paser Utara sampai 60 km.

Tumpahan minyak itu pun mencemari hutan mangrove sampai Kariangau, selain di Penajam dan di Kampung Atas Air Margasari. Ribuan orang akhirnya terdampak baik secara kesehatan maupun ekonomi.

“Nelayan tak bisa melaut dan banyak anak-anak serta perempuan khususnya yang tidak tahan mencium bau minyak mengalami sesak nafas, mual kemudian muntah,” kata Tri Bangun Laksana, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan.

Tumpahan minyak yang disertai dengan kebakaran di Teluk Balikpapan tersebut merenggut 5 nyawa, 1 orang masih dalam perawatan intensif karena mengalami luka bakar, dan 20 orang lainnya selamat. Lima korban yang tewas adalah warga dari Balikpapan yang pergi ke Teluk Balikpapan untuk memancing. Satu orang lainnya adalah nelayan profesional dan tiga yang lainnya adalah warga yang memiliki hobi memancing.

Sementara itu, korban yang  mengalami luka bakar serius adalah ABK (Anak Buah Kapal) MV Ever Judger 2. Saat itu ia tersengat api ketika memadamkan kobaran api yang menjalar dari laut lewat tali kapal dan akhirnya melalap sekoci yang ada di bagian kiri belakang kapal.

Nelayan Tak Bisa Melaut

Sedikitnya ada 162 kapal milik puluhan orang nelayan yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur, ikut merasakan slot gacor x500 dampak  tumpahan minyak yang terjadi pada hari Sabtu (31/3) lalu. Akibatnya ratusan kapal nelayan tersebut belum bisa dipakai untul melaut.

“Alat tangkap mereka mesti dibersihkan terlebih dahulu, begitu pun kapal-kapalnya,” ungkap Yosmianto, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Tanaman Pangan (DKPP) di Balikpapan, pada wartawan.

Rata-rata kapal-kapal nelayan Balikpapan berukuran 2-5 gross ton (GT) yang mana diawaki kira-kira 5 sampai dengan 7 orang. Para nelayan juga bisanya menggunakan alat tangkap renggep yang dipadukan dengan bagan dan juga keramba. Banyak juga keramba milik nelayan yang terkena tumpahan minyak.